Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023).  

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.  

Sebanyak 1.176.744 batang rokok illegal tersebut merupakan hasil penindakan dari 744 operasi di lima kabupaten/kota di Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.   

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023).  
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.  
Sebanyak 1.176.744 batang rokok illegal tersebut merupakan hasil penindakan dari 744 operasi di lima kabupaten/kota di Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.