BP2MI Dorong Kenaikan Upah Buruh Migran di Hongkong dan Singapura

BP2MI mengusulkan kenaikan besaran upah PMI domestik yang belum memiliki pengalaman di Singapura menjadi Rp 8 juta perbulan, sedangkan Hongkong diusulkan naik menjadi Rp 11 juta perbulan.
 
"Ini berbasis pada upah/gaji yang secara eksplisit diterima hari ini di negara penempatan tersebut. Jadi itu standarisasi kita. Secara rasional kita ingin ada kenaikan dengan jumlah yang existing," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
 
BP2MI mengusulkan besaran upah minimal bagi PMI sektor domestik di Singapura dari sebesar SG$550 menjadi sebesar SG$750 (Rp 8,3 juta) bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman atau pekerja migran Indonesia yang baru. Selanjutnya besaran upah minimal dari sebesar SG$550 naik menjadi sebesar SG$900 (Rp 10 juta) bagi pekerja migran Indonesia yang telah memiliki pengalaman kerja atau pekerja migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kontrak.
 
Sedangkan besaran upah minimal PMI sektor domestik di Hongkong diusulkan naik menjadi sebesar HK$4.730 (Rp 9,1 juta) bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman dan pekerja migran Indonesia Baru, ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196 (Rp 2,3 juta) atau total menjadi Rp 11,4 juta perbulan. Selanjutnya BP2MI mengusulkan Bagi pekerja migran Indonesia yang sudah berpengalaman bekerja dari Singapura, Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar HK$5.500 (Rp 10,5 juta) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196 (Rp 2,3 juta) atau total mencapai Rp 12,8 juta perbulan.
 
BP2MI mengusulkan kenaikan besaran upah PMI domestik yang belum memiliki pengalaman di Singapura menjadi Rp 8 juta perbulan, sedangkan Hongkong diusulkan naik menjadi Rp 11 juta perbulan. 
Ini berbasis pada upah/gaji yang secara eksplisit diterima hari ini di negara penempatan tersebut. Jadi itu standarisasi kita. Secara rasional kita ingin ada kenaikan dengan jumlah yang existing, kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (6/7/2023). 
BP2MI mengusulkan besaran upah minimal bagi PMI sektor domestik di Singapura dari sebesar SG$550 menjadi sebesar SG$750 (Rp 8,3 juta) bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman atau pekerja migran Indonesia yang baru. Selanjutnya besaran upah minimal dari sebesar SG$550 naik menjadi sebesar SG$900 (Rp 10 juta) bagi pekerja migran Indonesia yang telah memiliki pengalaman kerja atau pekerja migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kontrak. 
Sedangkan besaran upah minimal PMI sektor domestik di Hongkong diusulkan naik menjadi sebesar HK$4.730 (Rp 9,1 juta) bagi pekerja migran Indonesia yang belum memiliki pengalaman dan pekerja migran Indonesia Baru, ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196 (Rp 2,3 juta) atau total menjadi Rp 11,4 juta perbulan. Selanjutnya BP2MI mengusulkan Bagi pekerja migran Indonesia yang sudah berpengalaman bekerja dari Singapura, Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar HK$5.500 (Rp 10,5 juta) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar HK$1.196 (Rp 2,3 juta) atau total mencapai Rp 12,8 juta perbulan.