Jam Kerja Kantoran di Jakarta Dibagi Dua Sesi, Setuju?

Sejumlah pekerja beraktivitas di pelican crossing, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Pemprov DKI Jakarta mewacanakan pembagian jam masuk kantor demi urai macet. Pengaturan jam masuk kerja itu segera diujicoba.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pembagian jam masuk kantor dikaji dalam sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Namun kebijakan ini masih dibahas dengan Polisi dan stakeholder lain.
Heru menyampaikan pembagian jam masuk karyawan bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Prinsipnya, pembagian jam masuk diupayakan untuk mengurangi volume kendaraan di satu waktu.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan hingga 30 persen, khususnya di jalan utama Ibu Kota.
Wacana pembagian jam kerja ini sudah muncul sejak tahun lalu. Dishub DKI Jakarta membeberkan hasil analisis terkait pengaturan jam masuk kerja dalam dua sesi itu.
Dalam analisisnya, puncak kemacetan pada pagi yaitu jam 7. Hal itu karena para pekerja berusaha sampai sebelum jam 8 di tempat kerja. Nantinya ketika ada pembagian dua shift, maka jam puncaknya itu akan terdistribusi normal.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, apabila kendaraan terdistribusi normal, tingkat kepadatan lalu lintas akan mengalami penurunan. Sebab, puncak kemacetan yang biasanya terjadi pada pukul 07.00 WIB bisa terdistribusi ke beberapa waktu.