Potret Gedung Tamara Center di Sudirman yang Disita Satgas BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan milik obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar, Senin (31/7/2023).  

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.  

Selain itu juga saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited.  

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan. Tercatat kewajiban obligor BIRA Atang Latief sebesar Rp 155.727.000.000 dan kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp 188.483.118.182 yang keduanya belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.  

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor BIRA Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.  

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan milik obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar, Senin (31/7/2023).  
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.  
Selain itu juga saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited.  
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan. Tercatat kewajiban obligor BIRA Atang Latief sebesar Rp 155.727.000.000 dan kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp 188.483.118.182 yang keduanya belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.  
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor BIRA Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.