Perhatian! Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Petugas beraktivitas di agen LPG di kawasan Condet, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
 
Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi harus menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.
 
Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri ke pangkalan LPG terdekat dari sekarang.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
 
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
 
Tutuka menegaskan dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
 
Petugas beraktivitas di agen LPG di kawasan Condet, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 
Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi harus menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. 
Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri ke pangkalan LPG terdekat dari sekarang. 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. 
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 
Tutuka menegaskan dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.