Mengintip Tanah Pengusaha Penggelap Pajak yang Disita DJP
Aset yang disita berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022. Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 292.130.545.114.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Penyitaan ini dilakukan dengan dibantu oleh Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan.