Kemendag Musnahkan Miras-Barang Ilegal Senilai Rp 7 M di Makassar
Ini dia penampakan sejumlah miras dan barang-barang ilegal yang dimusnahkan Kemendag di Kantor BPTN Makassar, Senin (18/9/2023).
Zulhas mengatakan, Kemendag telah melakukan pengawasan miras terhadap 35 perushaan dan ditemukan 19 perusahaan melakukan pelanggaran.
Lebih detail, pria yang juga menjadi Ketua Umum PAN ini menjelaskan nilai Rp 7 miliar itu terdiri 52.315 botol miras senilai Rp 6,5 miliar dan barang-barang ilegal lainnya sebanyak 565 item senilai Rp 500 juta.
Barang-barang ilegal yang dimaksud yakni timbangan duduk sebanyak 105 item, meteran air sebanyak 19 item, saus teriyaki 20 item, timbangan elektronik 122 item, dan pompa air 299 item. Adapun miras dan barang ilegal yang dimusnakan didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Januari-Agustus 2023.
Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.