Hotel Sultan Dipasangi Spanduk, Pontjo Sutowo Diminta Segera Angkat Kaki

Suasana di lobi Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), saat sejumlah petugas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hendak melakukan pemasangan spanduk.

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, petugas melakukan pemasangan spanduk di pintu utama Hotel Sultan sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menggunakan bantuan mobil forklift untuk memasangnya.  

Tindakan ini dilakukan untuk meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut.  

Selain itu, dari pihak PPKGBK, Sekretariat Negara (Setneg) dan kepolisian mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan ke PT Indobuildco bahwa tenggat waktu untuk mengosongkan hotel tersebut telah habis pada 29 September 2023. Selain itu, Hak Guna Bangunan (HGB) juga telah habis pada Maret-April 2023.  

Kegiatan ini dikawal sejumlah petugas kepolisian. Rencananya lahan yang berdiri Hotel Sultan saat ini ingin dijadikan kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, namun tidak mendapat respons.  

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M Hamzah mengatakan kawasan GBK termasuk yang berdiri menjadi Hotel Sultan telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Ditegaskan bahwa negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan tersebut.  

Suasana di lobi Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), saat sejumlah petugas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hendak melakukan pemasangan spanduk.
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, petugas melakukan pemasangan spanduk di pintu utama Hotel Sultan sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menggunakan bantuan mobil forklift untuk memasangnya.  
Tindakan ini dilakukan untuk meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut.  
Selain itu, dari pihak PPKGBK, Sekretariat Negara (Setneg) dan kepolisian mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan ke PT Indobuildco bahwa tenggat waktu untuk mengosongkan hotel tersebut telah habis pada 29 September 2023. Selain itu, Hak Guna Bangunan (HGB) juga telah habis pada Maret-April 2023.  
Kegiatan ini dikawal sejumlah petugas kepolisian. Rencananya lahan yang berdiri Hotel Sultan saat ini ingin dijadikan kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, namun tidak mendapat respons.  
Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M Hamzah mengatakan kawasan GBK termasuk yang berdiri menjadi Hotel Sultan telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Ditegaskan bahwa negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan tersebut.