Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan telah menyelesaikan program peningkatan kualitas rumah tak layak huni menjadi Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, Sumatera Utara.
Sebanyak 607 hunian warga dioptimalkan sebagai sarana pendukung kegiatan pariwisata sekaligus penataan lingkungan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan Sarhunta kawasan Danau Toba dilaksanakan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera II dengan anggaran Tahun 2020 sebesar Rp 121,9 miliar.
Rehabilitasi 607 hunian tidak layak warga terdiri dari 569 rumah diperuntukkan sebagai usaha pondok wisata (homestay), 1 unit sanggar seni, 4 unit toko, 30 untuk kios atau kafe, dan sisanya 3 rumah untuk usaha pariwisata lainnya seperti warung.