Jakarta - Pemerintah memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang impor bekas ilegal senilai hampir Rp 50 M. Barang yang dimusnahkan berupa pakaian hingga elektronik.
Foto Bisnis
3 Menteri Jokowi Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal Senilai Rp 50 M

Penindakan secara simbolis dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung melakukan pemusnahan dan pemberian hibah secara simbolis barang bekas ilegal tersebut.
Penindakan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi barang bekas ilegal yang berhasil disita mulai dari karpet, sejadah, baju anak-anak, dispenser, sepeda, ban mobil, velg mobil, produk makanan dan minuman hingga kosmetik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan barang bekas ilegal ini merupakan gabungan hasil temuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sejumlah barang dihibahkan ke Pemkab Bekasi.