Masuk Wajib Tukar Identitas, Intip Kondisi Terkini Hotel Sultan
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, kendaraan pengunjung yang ingin masuk ke Hotel Sultan harus tukar identitas seperti KTP dan pengunjung diberikan ID Card.
Pengecekan ini diketahui dilakukan sejak Kamis (9/11) kemarin.
Proses pemeriksaan itu dilakukan di pintu 5 akses masuk keluar kendaraan Hotel Sultan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Terdapat tenda putih yang menjadi 'markas' petugas PPKGBK menjaga pintu Hotel Sultan. Dari identitas yang diberikan pengunjung, petugas kemudian akan mendata nama dan tanggal kedatangan pengunjung ke Hotel Sultan.
Sewaktu-waktu terjadi antrean beberapa kendaraan karena adanya pengecekan ini. Tidak sedikit juga ada yang keberatan jika harus meninggalkan KTP atau identitas sehingga disepakati hanya difoto saja identitasnya.
Pintu 5 merupakan satu-satunya akses masuk kendaraan menuju ke Hotel Sultan setelah 4 pintu lainnya ditutup bahkan dibeton. Sebelumnya PPKGBK telah membuat portal, namun dibongkar oleh pihak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola.
Ribut-ribut ini terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.
Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023. Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.