Mobilitas Truk Bakal Dibatasi Saat Libur Nataru

Angkutan barang melintas di Tol JORR, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Selama libur Nataru, angkutan barang bakal dibatasi untuk mengurangi kemacetan lalu-lintas.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2023/2024 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
Untuk jalan tol yakni menjelang Natal (Arus mudik 1): Jumat, 22 Desember pukul 00.00 s/d Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat, dan paska Natal (Arus balik 1) Selasa, 26 Desember pukul 00.00 s/d Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Selanjutnya, menjelang Tahun Baru (Arus mudik 2) Jumat, 29 Desember pukul 00.00 s/d Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat, dan paska Tahun Baru (Arus balik 2) Senin, 1 Januari pukul 00.00 s/d Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Khusus di daerah Jabodetabek, pembatasan truk dilakukan di Tol Jakarta - Tangerang- Merak, Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo, tol Jakarta Outer Ring Road (JORR); Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong, Tol Cigombong - Cibadak, Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, dan Tol Jakarta - Cikampek.
Kebijakan Kemenhub tentang pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru 2023/2024 hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang, seperti mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg; mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; kereta gandengan; mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.