Intip Harga Terbaru Rokok Elektrik Usai Pergantian Tahun

Pekerja di toko Vapporattion Bendungan Hilir tengah merapihkan liquid rokok elektrik, Jakarta, Kamis (3/1/2024).
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) bakal menaikkan harga pada sejumlah jenis rokok elektrik sebesar 10-12% dari harga sebelumnya. Penerapan harga baru ini sejalan dengan aturan baru yang menetapkan pajak rokok elektrik sebesar 10%.
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita membenarkan akan ada kenaikan rokok elektrik secara signifikan. Kenaikan harga ini akan berlaku setelah pita cukai 2024 dikeluarkan sekitar tanggal 8-10 Januari 2024. Lebih lanjut, Garindra menjelaskan kenaikan cukai dan harga jual eceran ini sudah diantisipasi sebelumnya. Pasalnya, aturan mengenai hal tersebut telah ditetapkan sejak 2022 silam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya dirilis minimum harga jual eceran rokok elektrik. Namun, harga ini belum termasuk pajak 10%. Rokok elektrik padat: Rp 5.886/gram, elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121/ml dan elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607/cartridge.
Dia menilai kebijakan tersebut disusun tanpa adanya sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha. Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pemerintah mempunyai definisi rokok elektrik sendiri. Sebab, tidak ada satupun definisi rokok yang mempunyai ciri rokok elektrik dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Selain itu, selama ini rokok elektrik dibebankan cukai sebagai produk hasil tembakau, bukan sebagai produk rokok.
Dia menyebut, dampak kenaikan ini akan sangat luas, terutama ke industri rokok. Pasalnya, pajak rokok ini diberlakukan saat cukai dan harga jual eceran telah ditetapkan dengan sangat tinggi.
Dia berharap setiap regulasi haruslah dibuat melalui prosedur yang benar, ada sosialisasi, ada diskusi dengan yang terdampak ke depannya. Apabila pajak maka harus ada diskusi dengan yang menanggung/membayar. Dia pun mengimbau jangan sampai Pemerintah mengintervensi Bisnis, untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pekerja di toko Vapporattion Bendungan Hilir tengah merapihkan liquid rokok elektrik, Jakarta, Kamis (3/1/2024).
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) bakal menaikkan harga pada sejumlah jenis rokok elektrik sebesar 10-12% dari harga sebelumnya. Penerapan harga baru ini sejalan dengan aturan baru yang menetapkan pajak rokok elektrik sebesar 10%.
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita membenarkan akan ada kenaikan rokok elektrik secara signifikan. Kenaikan harga ini akan berlaku setelah pita cukai 2024 dikeluarkan sekitar tanggal 8-10 Januari 2024. Lebih lanjut, Garindra menjelaskan kenaikan cukai dan harga jual eceran ini sudah diantisipasi sebelumnya. Pasalnya, aturan mengenai hal tersebut telah ditetapkan sejak 2022 silam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya dirilis minimum harga jual eceran rokok elektrik. Namun, harga ini belum termasuk pajak 10%. Rokok elektrik padat: Rp 5.886/gram, elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121/ml dan elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607/cartridge.
Dia menilai kebijakan tersebut disusun tanpa adanya sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha. Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pemerintah mempunyai definisi rokok elektrik sendiri. Sebab, tidak ada satupun definisi rokok yang mempunyai ciri rokok elektrik dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Selain itu, selama ini rokok elektrik dibebankan cukai sebagai produk hasil tembakau, bukan sebagai produk rokok.
Dia menyebut, dampak kenaikan ini akan sangat luas, terutama ke industri rokok. Pasalnya, pajak rokok ini diberlakukan saat cukai dan harga jual eceran telah ditetapkan dengan sangat tinggi.
Dia berharap setiap regulasi haruslah dibuat melalui prosedur yang benar, ada sosialisasi, ada diskusi dengan yang terdampak ke depannya. Apabila pajak maka harus ada diskusi dengan yang menanggung/membayar. Dia pun mengimbau jangan sampai Pemerintah mengintervensi Bisnis, untuk kepentingan kelompok tertentu.