Pemerintah Bidik Rp 230,4 T dari Cukai Rokok

Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp 230,4 triliun pada APBN 2024.
Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah pun melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% per Januari 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp 230,4 triliun pada APBN 2024.
Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah pun melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% per Januari 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).