Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene (kiri) menjabat tangan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) sebelum rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Raker tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri Tahun 1445 H bagi pekerja sekaligus evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada 2023, serta strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) diwajibkan untuk dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal ini, kata Ida, sudah masuk dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Pihaknya mewajibkan THR untuk dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran. Bahkan, Ida mengatakan bila pengusaha mampu lebih baik THR dibayarkan lebih awal.
Menurutnya semua pekerja atau buruh dengan minimal masa kerja sebulan, baik berstatus karyawan tetap maupun karyawan kontrak.