Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut!

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beserta jajaran memberikan keterangan pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.  

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI dinaikkan menjadi US$ 2.500-2.800/tahun atau setara Rp 40,4 juta sampai Rp 45,2 juta/tahun (kurs Rp 16.157). Saat ini yang berlaku adalah US$ 1.500/tahun dengan syarat tiga kali pengiriman.  

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan usulan agar pembebasan bea masuk barang kiriman TKI dinaikkan hingga US$ 2.800/tahun mengikuti kebijakan Filipina. Usulan itu disebut sudah disetujui oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  

Selanjutnya, BP2MI akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta persetujuan agar pembebasan bea masuk barang kiriman TKI bisa dinaikkan hingga US$ 2.800/tahun, atau setidaknya US$ 2.500/tahun.  

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beserta jajaran memberikan keterangan pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.  
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI dinaikkan menjadi US$ 2.500-2.800/tahun atau setara Rp 40,4 juta sampai Rp 45,2 juta/tahun (kurs Rp 16.157). Saat ini yang berlaku adalah US$ 1.500/tahun dengan syarat tiga kali pengiriman.  
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan usulan agar pembebasan bea masuk barang kiriman TKI dinaikkan hingga US$ 2.800/tahun mengikuti kebijakan Filipina. Usulan itu disebut sudah disetujui oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  
Selanjutnya, BP2MI akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta persetujuan agar pembebasan bea masuk barang kiriman TKI bisa dinaikkan hingga US$ 2.800/tahun, atau setidaknya US$ 2.500/tahun.