Kondisi Terkini Hotel Sultan yang Lagi Bertarung Lawan Negara

Polemik kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Setelah melalui sejumlah persidangan, kali ini Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) langsung ke lokasi, Jumat (17/5/2024).  

Detikcom berkesempatan untuk ikut ke lokasi dalam momentum tersebut. Terpantau di lokasi, kawasan tersebut nampak cukup sepi lengang. Terhitung ada sejumlah mobil terparkir di luar, namun diperkirakan mobil tersebut milik pihak-pihak berkepentingan yang datang dalam agenda PS ini.  

Selain itu, pintu akses menuju ke Hotel Sultan kini hanya dibuka satu akses yaitu melalui Pintu 6 yang langsung terkoneksi dengan Jalan Sudirman. Sementara sisanya telah diblokir dan ditutup dengan menggunakan portal beton sehingga sudah tidak dapat digunakan.   

Di setiap pintu akses Hotel Sultan yang tersegel, tampak papan terpampang dengan bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.O. PPKGBK dan Telah Dinyatakan Sah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/PDT/2011'. Namun tak ketinggalan, ada papan terpisah yang bertuliskan 'Lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 Milik PT Indobuildco'.  

Agenda PS sendiri masuk ke dalam rangkaian sidang perdata gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang dilayangkan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu pada 9 Oktober 2023 silam. Setelah pemeriksaan Jumat ini, hakim akan menyusun kesimpulan. Dengan demikian, polemik sengketa ini akan segera mencapai tahap final.  

Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan hak guna bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.  

Di sisi lain, pihak Indobuildco berpandangan bahwa HGB terkait seharusnya masih bisa diperpanjang. Hal tersebut merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021. Perusahaan juga menganggap bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah main hakim sendiri dengan memasang portal beton tersebut karena dilandasi putusan pengadilan. Hal ini pun membuat Indobuildco sempat menuntut ganti rugi usaha hingga Rp 28 triliun.  

Polemik kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Setelah melalui sejumlah persidangan, kali ini Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) langsung ke lokasi, Jumat (17/5/2024).  
Detikcom berkesempatan untuk ikut ke lokasi dalam momentum tersebut. Terpantau di lokasi, kawasan tersebut nampak cukup sepi lengang. Terhitung ada sejumlah mobil terparkir di luar, namun diperkirakan mobil tersebut milik pihak-pihak berkepentingan yang datang dalam agenda PS ini.  
Selain itu, pintu akses menuju ke Hotel Sultan kini hanya dibuka satu akses yaitu melalui Pintu 6 yang langsung terkoneksi dengan Jalan Sudirman. Sementara sisanya telah diblokir dan ditutup dengan menggunakan portal beton sehingga sudah tidak dapat digunakan.   
Di setiap pintu akses Hotel Sultan yang tersegel, tampak papan terpampang dengan bertuliskan Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.O. PPKGBK dan Telah Dinyatakan Sah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/PDT/2011. Namun tak ketinggalan, ada papan terpisah yang bertuliskan Lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 Milik PT Indobuildco.  
Agenda PS sendiri masuk ke dalam rangkaian sidang perdata gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang dilayangkan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu pada 9 Oktober 2023 silam. Setelah pemeriksaan Jumat ini, hakim akan menyusun kesimpulan. Dengan demikian, polemik sengketa ini akan segera mencapai tahap final.  
Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan hak guna bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.  
Di sisi lain, pihak Indobuildco berpandangan bahwa HGB terkait seharusnya masih bisa diperpanjang. Hal tersebut merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021. Perusahaan juga menganggap bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah main hakim sendiri dengan memasang portal beton tersebut karena dilandasi putusan pengadilan. Hal ini pun membuat Indobuildco sempat menuntut ganti rugi usaha hingga Rp 28 triliun.