Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama jajaran memberikan keterangan kepada awak media terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Kebijakan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah heboh diperbincangkan masyarakat. Pemerintah memberikan penjelasan menanggapi keresahan dan penolakan masyarakat.
Moeldoko menyebut pelaksanaan program Tapera ini merupakan tugas konstitusi sehingga harus diambil oleh seorang Presiden. Dia pun menerangkan Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum yang dulu dikhususkan untuk ASN dan kini diperluas terhadap pekerja mandiri maupun swasta.
Moeldoko menambahkan, kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya mengatasi masalah backlog. Moeldoko mengungkap saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menambahkan pihaknya menargetkan peraturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pemotongan gaji iuran Tapera paling lambat diterbitkan sebelum 2027.
Moeldoko menyatakan iuran Tapera sebesar 3% gaji akan diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers hari ini, hadir pula Ketua BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tidak semua pekerja akan diikutsertakan dalam program Tapera. Dia menekankan hanya pekerja yang memiliki penghasilan di atas minimum upah diikutsertakan dalam program Tapera.