Ratusan Buruh Tekstil Gelar Aksi Tolak PHK di Patung Kuda

Ratusan buruh industri tekstil melakukan aksi protes di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dari pantauan detikcom, elemen buruh mulai tiba pukul 10.30 WIB, akses jalan sendiri sudah ditutup sejak pukul 09.57 WIB. Para buruh berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta Serikat Pekerja Nasional.

Mereka terlihat membentangkan banner bertuliskan 'Stop PHK Buruh Tekstil', 'Lindungi Industri Dalam Negeri', hingga 'Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor'.

Dalam keterangan resmi, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mengatakan dari Patung Kuda, massa akan bergerak ke Istana Negara, selanjutnya long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

Tuntutan buruh kepada pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja. Serta membatalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

Said mengatakan industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa-masa krisis. Ini ditandai dengan adanya penutupan puluhan pabrik dan PHK massal.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Permendag ini segera dicabut dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK. Sementara itu, terkait dengan ancaman PHK terhadap kurir dan industri logistik, ia menyampaikan hal itu akibat dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing yang membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.

Walhasil, ia menilai jasa usaha kurir dan logistik domestik seperti J&T, Pos Indonesia, Tiki, dan lainnya kehilangan pekerjaan yang berujung di bulan Juli - Agustus ini berpotensi terjadi PHK puluhan ribu buruh di industri jasa kurir dan logistik.

Ratusan buruh industri tekstil melakukan aksi protes di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dari pantauan detikcom, elemen buruh mulai tiba pukul 10.30 WIB, akses jalan sendiri sudah ditutup sejak pukul 09.57 WIB. Para buruh berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta Serikat Pekerja Nasional.
Mereka terlihat membentangkan banner bertuliskan Stop PHK Buruh Tekstil, Lindungi Industri Dalam Negeri, hingga Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam keterangan resmi, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mengatakan dari Patung Kuda, massa akan bergerak ke Istana Negara, selanjutnya long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.
Tuntutan buruh kepada pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja. Serta membatalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
Said mengatakan industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa-masa krisis. Ini ditandai dengan adanya penutupan puluhan pabrik dan PHK massal.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Permendag ini segera dicabut dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK. Sementara itu, terkait dengan ancaman PHK terhadap kurir dan industri logistik, ia menyampaikan hal itu akibat dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing yang membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.
Walhasil, ia menilai jasa usaha kurir dan logistik domestik seperti J&T, Pos Indonesia, Tiki, dan lainnya kehilangan pekerjaan yang berujung di bulan Juli - Agustus ini berpotensi terjadi PHK puluhan ribu buruh di industri jasa kurir dan logistik.