Mendag Pamer Barang Impor Ilegal Rp 46 M Sebelum Dimusnahkan

Zulkifli Hasan menunjukkan barang impor ilegal yang akan dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Barang impor ilegal yang akan dimusnahkan itu berupa pakaian hingga barang elektronik bekas yang dikirim dari luar negeri dengan dokumen tidak lengkap.  

Keseluruhan barang itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Zulhas mengatakan total nilai temuan barang impor ilegal ini mencapai Rp 46,18 miliar.  

Zulhas bersama Satgas Impor Ilegal berkeliling melihat barang apa saja yang sudah disita dan nantinya akan dimusnahkan.  

Zulhas mengatakan barang impor ilegal ini hasil temuan bersama Kementerian-Lembaga anggota Satgas yang terdiri dari produk elektronik seperti handphone dan laptop, pakaian bekas, sepatu, dan gulungan kain.  

Zulhas menunjukkan barang impor ilegal itu dengan didampingi Satgas Impor Ilegal.

Barang sitaan ini berasal dari temuan Bareskrim Polri berupa 1.883 balpres pakaian bekas impor. Kemudian DJBC melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor. Ada juga DJBC Cikarang yang mengamankan 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik, serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris. Sedangkan dari Kemendag juga mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.

Zulkifli Hasan menunjukkan barang impor ilegal yang akan dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Barang impor ilegal yang akan dimusnahkan itu berupa pakaian hingga barang elektronik bekas yang dikirim dari luar negeri dengan dokumen tidak lengkap.  
Keseluruhan barang itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
Zulhas mengatakan total nilai temuan barang impor ilegal ini mencapai Rp 46,18 miliar.  
Zulhas bersama Satgas Impor Ilegal berkeliling melihat barang apa saja yang sudah disita dan nantinya akan dimusnahkan.  
Zulhas mengatakan barang impor ilegal ini hasil temuan bersama Kementerian-Lembaga anggota Satgas yang terdiri dari produk elektronik seperti handphone dan laptop, pakaian bekas, sepatu, dan gulungan kain.  
Zulhas menunjukkan barang impor ilegal itu dengan didampingi Satgas Impor Ilegal.
Barang sitaan ini berasal dari temuan Bareskrim Polri berupa 1.883 balpres pakaian bekas impor. Kemudian DJBC melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor. Ada juga DJBC Cikarang yang mengamankan 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik, serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris. Sedangkan dari Kemendag juga mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.