Taksi Terbang buat IKN Mulai Dikirim, Ini Penampakannya
Bea Cukai memfasilitasi impor berbagai peralatan canggih yang akan digunakan dalam pengembangan IKN. Dalam tiga bulan terakhir, Bea Cukai telah mengelola proses impor beberapa kendaraan dan alat vital untuk IKN, antara lain Autonomous Rail Rapid Transit (kereta tanpa rel), Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (taksi terbang), dan Electric Motor (pompa air).
Bea Cukai memfasilitasi impor Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (OPPAV), atau yang lebih dikenal sebagai taksi terbang.
Alat transportasi futuristik ini diimpor pada 30 Mei 2024, dan direncanakan untuk diuji coba sebagai solusi mobilitas modern di IKN.
Seperti halnya ART, OPPAV diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak melalui layanan impor sementara, sesuai dengan SKEP impor sementara nomor 75/KM.4/KBC.1601/2024, dengan nilai pabean yang dibebaskan mencapai Rp107,7 juta.
OPPAV diizinkan berada di Indonesia selama maksimal tiga tahun sebelum harus diekspor kembali.