Progres Terkini Proyek MRT Jakarta Fase 2

Pekerja mengerjakan proyek MRT Jakarta fase 2 di Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (29/8/2024).

Proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2 membentang sepanjang sekitar 11,8 kilometer dari kawasan Bundaran HI hingga Ancol Barat.   

Progres proyek MRT fase 2 mencakup CP 201 Thamrin-Monas (79,65%), CP 202 Harmoni-Sawah Besar-Mangga Besar (35,23%), CP 203 Glodok-Kota (58,91%). 

Fase 2 ini melanjutkan koridor utara-selatan fase 1 yang telah beroperasi sejak 2019 lalu, yaitu dari Lebak Bulus sampai dengan Bundaran HI.   

Dengan hadirnya fase 2 ini, total panjang jalur utara-selatan menjadi sekitar 27,8 kilometer dengan total waktu perjalanan dari Stasiun Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Kota sekitar 45 menit. Jarak antarstasiun sekitar 0,6-1 kilometer dengan sistem persinyalan Kendali Kereta Berbasis Komunikasi (CBTC) dan sistem operasi otomatis tingkat 2.  

Pembangunan fase 2 merupakan proyek strategi nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.   

Pekerja mengerjakan proyek MRT Jakarta fase 2 di Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (29/8/2024).
Proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2 membentang sepanjang sekitar 11,8 kilometer dari kawasan Bundaran HI hingga Ancol Barat.   
Progres proyek MRT fase 2 mencakup CP 201 Thamrin-Monas (79,65%), CP 202 Harmoni-Sawah Besar-Mangga Besar (35,23%), CP 203 Glodok-Kota (58,91%). 
Fase 2 ini melanjutkan koridor utara-selatan fase 1 yang telah beroperasi sejak 2019 lalu, yaitu dari Lebak Bulus sampai dengan Bundaran HI.   
Dengan hadirnya fase 2 ini, total panjang jalur utara-selatan menjadi sekitar 27,8 kilometer dengan total waktu perjalanan dari Stasiun Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Kota sekitar 45 menit. Jarak antarstasiun sekitar 0,6-1 kilometer dengan sistem persinyalan Kendali Kereta Berbasis Komunikasi (CBTC) dan sistem operasi otomatis tingkat 2.  
Pembangunan fase 2 merupakan proyek strategi nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.