Para pengendara terjebak kemacetan di Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (23/9/2024) pagi.
Tarif tol dalam kota naik sejak Minggu (22/9) pukul 00.00.
Besaran kenaikan itu yaitu Gol I: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500 Gol II: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500 Gol III: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500 Gol IV: Rp 19.000, yang semula Rp 17.500 Gol V: Rp 19.000, yang semula Rp 17.500.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, menyebut penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Atas kebijakan inilah Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
Jasa Marga menyebut penyesuaian tarif ini disebut tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.