Penampakan Kapal Singapura Kena Ciduk Nyolong Pasir

Penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 ini dilakukan lantaran belum ada izin dan dokumen yang lengkap untuk hasil kerukan (dumping) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal tersebut merupakan hasil treking, ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.

Penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 ini dilakukan lantaran belum ada izin dan dokumen yang lengkap untuk hasil kerukan (dumping) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal tersebut merupakan hasil treking, ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.