Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah 10%

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Dalam unjuk rasa kali ini, buruh membawa dua tuntutan, yakni kenaikan upah 10% dan cabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi besar-besaran diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek. Adapun titik kumpulnya di Patung Kuda-Indosat, dan Balai Kota DKI Jakarta.
 
Tidak hanya menuntut kenaikan upah, aksi ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Menurut Iqbal, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan.
Setelah unjuk rasa, keesokan harinya hingga tanggal 31 Oktober 2024 akan dilakukan aksi bergelombang di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan tujuan aksi di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing. Jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya telah merencanakan mogok nasional yang akan dimulai pada tanggal 12 November 2024. Mogok nasional ini diperkirakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan tuntutan ini, mengingat komitmennya dalam pidato pelantikan yang menyiratkan keberpihakan pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi rakyat yang lemah.
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Dalam unjuk rasa kali ini, buruh membawa dua tuntutan, yakni kenaikan upah 10% dan cabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi besar-besaran diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek. Adapun titik kumpulnya di Patung Kuda-Indosat, dan Balai Kota DKI Jakarta. 
Tidak hanya menuntut kenaikan upah, aksi ini juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Menurut Iqbal, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan.
Setelah unjuk rasa, keesokan harinya hingga tanggal 31 Oktober 2024 akan dilakukan aksi bergelombang di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan tujuan aksi di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing. Jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya telah merencanakan mogok nasional yang akan dimulai pada tanggal 12 November 2024. Mogok nasional ini diperkirakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan tuntutan ini, mengingat komitmennya dalam pidato pelantikan yang menyiratkan keberpihakan pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi rakyat yang lemah.