Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III Romadhaniah dan unsur Forkopimda Bogor, Depok, Sukabumi dan Cianjur melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, Rabu (30/10/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan sepertiĀ 4.393.569 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 865,06 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 394.920 gram Tembakau Iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bogor.