Deretan Mobil Fiat-Kia yang Dilelang Rp 41 Juta

Bea Cukai Tanjung Priok bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang sejumlah 50 unit mobil. Rinciannya terdiri dari 40 unit Fiat Punto dan 10 unit Kia Carens. Foto: Dok. DJBC
Untuk unit Fiat Punto ditetapkan nilai limit mulai Rp 41.333.000 dengan uang jaminan Rp 20.000.000. Sementara itu, unit Kia Carens ditetapkan nilai limit Rp 52.711.000 dengan uang jaminan Rp 26.000.000. Foto: Dok. DJBC
Mobil ini akan dilelang pada Senin, 18 November 2024. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding di www.lelang.go.id yang bertempat di PT Balai Lelang Rajawali Karya, Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. DJBC
Bea Cukai Tanjung Priok bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang sejumlah 50 unit mobil. Rinciannya terdiri dari 40 unit Fiat Punto dan 10 unit Kia Carens. Foto: Dok. DJBC
Untuk unit Fiat Punto ditetapkan nilai limit mulai Rp 41.333.000 dengan uang jaminan Rp 20.000.000. Sementara itu, unit Kia Carens ditetapkan nilai limit Rp 52.711.000 dengan uang jaminan Rp 26.000.000. Foto: Dok. DJBC
Mobil ini akan dilelang pada Senin, 18 November 2024. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding di www.lelang.go.id yang bertempat di PT Balai Lelang Rajawali Karya, Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. DJBC