Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan

Suasana aktivitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% bisa berpotensi menurunkan penjualan pelaku usaha di sektor formal. Padahal saat ini mereka disebut sudah mengalami stagnansi penjualan.  

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Sebab, kebijakan ini berdampak besar terhadap daya beli masyarakat.  

Laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan meskipun kenaikan PPN berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu berisiko memperburuk tekanan inflasi.  

Suasana aktivitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.  
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% bisa berpotensi menurunkan penjualan pelaku usaha di sektor formal. Padahal saat ini mereka disebut sudah mengalami stagnansi penjualan.  
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Sebab, kebijakan ini berdampak besar terhadap daya beli masyarakat.  
Laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan meskipun kenaikan PPN berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu berisiko memperburuk tekanan inflasi.