Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M Disita, Ini Penampakannya

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan baja yang disita saat melakukan Publik Ekspos di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Sebanyak 83.306 lembaran BjLS dengan tipe GDG dan 290 steel coil dengan tipe GDA yang tidak memenuhi SNI.
Penyitaan ini dilakukan lantaran produk baja tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasil pengujian mutu berat lapisan seng masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan, misalnya rata-rata hasil uji 3 posisi berat lapisan seng untuk tipe GDG hanya mencapai 56,94. Padahal standar minimumnya 120.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pengawasan terhadap produk tersebut telah dilakukan sejak April 2024. Pihaknya menemukan produk tersebut beredar di Pontianak dan Yogyakarta.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan baja yang disita saat melakukan Publik Ekspos di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Sebanyak 83.306 lembaran BjLS dengan tipe GDG dan 290 steel coil dengan tipe GDA yang tidak memenuhi SNI.
Penyitaan ini dilakukan lantaran produk baja tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasil pengujian mutu berat lapisan seng masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan, misalnya rata-rata hasil uji 3 posisi berat lapisan seng untuk tipe GDG hanya mencapai 56,94. Padahal standar minimumnya 120.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pengawasan terhadap produk tersebut telah dilakukan sejak April 2024. Pihaknya menemukan produk tersebut beredar di Pontianak dan Yogyakarta.