LPS Tahan Suku Bunga Pinjaman

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Februari-31 Mei 2025.
Besarannya sama dengan periode sebelumnya untuk bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) simpanan rupiah.
Dengan demikian besaran suku bunga penjaminan simpanan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25%.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Keputusan untuk mempertahankannya karena melihat penurunan suku bunga simpanan masih terbatas hingga memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajaran memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Februari-31 Mei 2025.
Besarannya sama dengan periode sebelumnya untuk bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) simpanan rupiah.
Dengan demikian besaran suku bunga penjaminan simpanan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25%.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Keputusan untuk mempertahankannya karena melihat penurunan suku bunga simpanan masih terbatas hingga memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.