Pengecer Tak Lagi Jual LPG 3 Kg, Warga Antre di Agen
Sejumlah warga antre untuk membeli LPG 3 kilogram di kawasan Jakarta, Senin (3/2/2025).
Pemerintah mewajibkan para pengecer beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa menjual LPG 3 kilogram (kg). Aturan ini sudah mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 kemarin.
Aturan ini dikeluhkan sejumlah pemilik toko kelontong yang juga berjualan LPG 3 kg yang belum tahu sama sekali terkait kabar para pengecer harus beralih menjadi pangkalan untuk bisa menjual gas melon.
Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG per 1 Februari 2025.
Menurutnya langkah ini untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.
Selain itu, Yuliot mengatakan perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko kelebihan pasokan dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.
Sementara itu Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan isu kelangkaan LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat. Eddy menyoroti wacana pembelian LPG melalui pangkalan yang tengah dirancang oleh pemerintah.
Anggota Komisi XII DPR Fraksi PAN ini menegaskan penataan harus dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat. Menurutnya pengecer sebaiknya tetap bisa menjual LPG 3 Kg dengan pendataan yang benar.