Jaksa Agung Nyatakan Pertamax Sesuai Standar Pemerintah
Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke sepeda motor di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kondisi BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar Pertamina. PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92) telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terjadi pada rentang waktu 2018-2023, sehingga tidak terkait dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini.