Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di industri rumahan kawasan Pondok Benda, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (8/5/2025).
Penghapusan utang belum mencapai target 1 juta UMKM karena masih ada nasabah UMKM yang belum dapat restrukturisasi utang.
Ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta.
Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.
Sementara untuk syarat dihapusbukukan adalah dua ini, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.
Dengan syarat tersebut, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut hanya 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Sekitar 67 ribu debitur UMKM ini dapat dihapuskan kredit macetnya.