Rencana kenaikan tarif itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (KepmenPu) No. 466/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Kunciran-Serpong. (Dok.Jasa Marga)
Manajemen MTN mengatakan, penyesuaian tarif ini mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti kemampuan bayar pengguna jalan, pengembalian investasi yang sehat dan berkelanjutan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). (Dok.Jasa Marga)
Bila merujuk pada kebijakan tersebut, artinya diperkirakan tarif baru untuk Jalan Tol Kunciran-Serpong diproyeksi akan mulai berlaku pada 14 Mei 2025. Agung Pambudhy/Detikcom
Perubahan tarif yang dilakukan MTN sendiri besarannya cukup bervariasi. Misalnya saja untuk tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Kunciran ke GT Serpong atau sebaliknya, tarif tol ditetapkan sebesar Rp 21.500 untuk kendaraan Gol. I. Agung Pambudhy/Detikcom
Sedangkan pada kebijakan sebelumnya, tarif tol terjauh dari GT Kunciran ke GT Serpong atau sebaliknya ditetapkan sebesar Rp 21.000. Artinya, ada selisih kenaikan tarif sebesar Rp 500 dari tarif lama. Sementara dari GT Kunciran ke GT Serpong, tarif tol ditetapkan sebesar Rp 43.000 untuk kendaraan Gol. IV dan V. Angka ini naik Rp 1.500 dari tarif dalam kebijakan sebelumnya yang sebesar Rp 41.500. (Dok. Kementerian PUPR)