Mengurai Stagnansi Rasio Pajak Indonesia

Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia Prof. Haula Rosdiana , Ekonom Indef Dr. Berly Martawardaya, Praktisi pajak Agoestina Mappadang saat berdiskusi mengenai stagnansi tax ratio Indonesia di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan terkikisnya jumlah kelas menengah menjadi penyebab tren penurunan rasio pajak beberapa tahun terakhir.
Selama ini salah satu sumber utama penerimaan pajak berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang tergantung konsumsi masyarakat. PPN termasuk PPnBM menyumbang hingga 42,9% dari total penerimaan pajak pada tahun lalu sebesar Rp1.932,4 triliun.
Dalam dua tahun terakhir, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) terus turun: 10,41% pada 2022; 10,31% pada 2023, dan 10,07% pada 2024.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengatakan bahwa rasio pajak tidak bisa dilihat sebagai indikator tunggal yang mencerminkan kinerja otoritas pajak. rasio pajak sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural dan makroekonomi yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali Direktorat Jenderal Pajak.