Penampakan Barang-barang Haram dari China

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan penyitaan terhadap barang ilegal senilai Rp18,8 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan di gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia yang berlokasi di Tangerang, pada Kamis (22/5/2025).

Seluruh barang haram yang disita berasal dari China dan diduga diimpor tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk menegakkan aturan perlindungan konsumen dan menjaga tertib niaga.

Penindakan ini berawal dari pengawasan yang dilakukan melalui media sosial TikTok. Melalui platform tersebut, terpantau aktivitas promosi dan distribusi produk impor secara daring yang tidak sesuai dengan regulasi.

Tim pengawas kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku usaha yang terlibat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang-barang impor dari China tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen dan tidak memenuhi standar nasional.

Barang-barang yang disita terdiri dari berbagai jenis produk, termasuk Miniature Circuit Breaker (MCB) sebanyak 68.256 unit dan sejumlah alat listrik seperti gerinda, bor, gergaji, serta mesin serut dengan total 9.763 unit. Selain itu, turut disita juga penghisap debu, sarung tangan, gunting, kapak, penggaris besi, baut dan mur, serta sekel dalam jumlah besar.

Penyitaan dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen dan industri dalam negeri. Produk-produk haram ini berisiko membahayakan pengguna karena tidak melalui proses uji kualitas dan tidak memiliki sertifikasi yang sesuai dengan peraturan Indonesia.

Selain aspek keselamatan, masuknya barang-barang haram juga dinilai merugikan industri nasional. Produk dalam negeri yang mengikuti prosedur legal dan memenuhi standar bersaing tidak sehat dengan barang impor haram yang harganya lebih murah namun tidak berkualitas.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pelaku usaha atau importir yang terlibat. Pelaku usaha diminta untuk segera melengkapi seluruh dokumen dan data yang diperlukan agar barang tersebut dapat dievaluasi sesuai ketentuan.

Selama proses penyelidikan dan verifikasi berlangsung, barang-barang tersebut tetap berada di bawah pengawasan Kemendag. Jika pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban administratif dan teknis, distribusi barang akan dilarang secara permanen.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran impor seperti ini. Selain pendekatan persuasif di tahap awal, pelaku usaha yang tetap membandel dapat dikenai larangan edar dan pencabutan izin usaha sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan pasar domestik.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan penyitaan terhadap barang ilegal senilai Rp18,8 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan di gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia yang berlokasi di Tangerang, pada Kamis (22/5/2025).
Seluruh barang haram yang disita berasal dari China dan diduga diimpor tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk menegakkan aturan perlindungan konsumen dan menjaga tertib niaga.
Penindakan ini berawal dari pengawasan yang dilakukan melalui media sosial TikTok. Melalui platform tersebut, terpantau aktivitas promosi dan distribusi produk impor secara daring yang tidak sesuai dengan regulasi.
Tim pengawas kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku usaha yang terlibat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang-barang impor dari China tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen dan tidak memenuhi standar nasional.
Barang-barang yang disita terdiri dari berbagai jenis produk, termasuk Miniature Circuit Breaker (MCB) sebanyak 68.256 unit dan sejumlah alat listrik seperti gerinda, bor, gergaji, serta mesin serut dengan total 9.763 unit. Selain itu, turut disita juga penghisap debu, sarung tangan, gunting, kapak, penggaris besi, baut dan mur, serta sekel dalam jumlah besar.
Penyitaan dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen dan industri dalam negeri. Produk-produk haram ini berisiko membahayakan pengguna karena tidak melalui proses uji kualitas dan tidak memiliki sertifikasi yang sesuai dengan peraturan Indonesia.
Selain aspek keselamatan, masuknya barang-barang haram juga dinilai merugikan industri nasional. Produk dalam negeri yang mengikuti prosedur legal dan memenuhi standar bersaing tidak sehat dengan barang impor haram yang harganya lebih murah namun tidak berkualitas.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pelaku usaha atau importir yang terlibat. Pelaku usaha diminta untuk segera melengkapi seluruh dokumen dan data yang diperlukan agar barang tersebut dapat dievaluasi sesuai ketentuan.
Selama proses penyelidikan dan verifikasi berlangsung, barang-barang tersebut tetap berada di bawah pengawasan Kemendag. Jika pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban administratif dan teknis, distribusi barang akan dilarang secara permanen.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran impor seperti ini. Selain pendekatan persuasif di tahap awal, pelaku usaha yang tetap membandel dapat dikenai larangan edar dan pencabutan izin usaha sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan pasar domestik.