Foto Udara Tambang Batu yang Longsor di Cirebon, Kini Izin Dicabut
Empat izin tambang di Blok Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, resmi dicabut secara permanen oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pencabutan ini menyusul tragedi longsor di tambang batu tras tersebut. Salah satu izin yang dicabut adalah milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi seluas 9,16 hektare. (Andrea Ramadhan via Instagram/via REUTERS)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjatuhkan sanksi administratif dengan mencabut IUP Al Azhariyah berdasarkan SK Gubernur tertanggal 30 Mei 2025. Menurut Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, tambang tersebut telah beroperasi tanpa dokumen RKAB sejak 2024 dan telah beberapa kali diingatkan untuk menghentikan aktivitas, namun tidak diindahkan. (Andrea Ramadhan via Instagram/via REUTERS)
Selain Al Azhariyah, dua izin lain milik Kopontren Al Ishlah serta satu izin eksplorasi yang diduga masih satu grup juga dicabut. Pemerintah menilai pengabaian terhadap peringatan keselamatan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya bencana longsor yang menewaskan belasan orang. (Andrea Ramadhan via Instagram/via REUTERS)
Tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM masih melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan. Mereka berkoordinasi dengan DANDIM, Basarnas, BPBD, dan aparat setempat untuk pemetaan area longsor menggunakan drone serta mempercepat upaya pencarian korban. Masyarakat sekitar juga diminta segera mengungsi karena potensi longsor susulan masih tinggi. (Andrea Ramadhan via Instagram/via REUTERS)