Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU

Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (2/6/2025). (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Diskon tersebut awalnya direncanakan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa proses penganggaran untuk program ini berjalan lebih lambat dari yang diharapkan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu. (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. BSU ini akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, kepada sekitar 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Selain pekerja, sekitar 565 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama juga akan menerima BSU dengan nominal yang sama. Data penerima yang telah diperbarui dan diverifikasi memungkinkan penyaluran bantuan ini dilakukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Program diskon tarif listrik sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 23 Mei 2025. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tersebut, menandakan kurangnya koordinasi antar kementerian terkait. Rifkianto Nugroho/detikcom)
Pemerintah menilai bahwa BSU lebih siap dari segi data penerima dan mekanisme penyaluran dibandingkan dengan diskon tarif listrik. Oleh karena itu, fokus stimulus ekonomi dialihkan untuk memastikan bantuan dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan empat program stimulus lainnya untuk periode Juni–Juli 2025, yaitu diskon tarif tol, diskon transportasi umum, penebalan bantuan sosial, dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK). Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (Ari Saputra/detikcom)