Fakta-fakta Baru Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Mengutip situs Kementerian ESDM, Selasa (3/6/2025), menurut data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. (REUTERS/ANDREA RAMADHAN VIA INSTAGRAM)
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare, jenis komoditas tras. (REUTERS/ANDREA RAMADHAN VIA INSTAGRAM)
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pada blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan. (REUTERS/ANDREA RAMADHAN VIA INSTAGRAM)
Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah dan satu di antaranya masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
"Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadiaan lah bencana insiden ini. Maka hari itu (Jumat, 30/5) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya," ujar Bambang Tirtoyuliono. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)