Raja Ampat Diselamatkan, 4 Izin Tambang Nikel Dicabut Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jumpa pers ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel. Menurutnya, alasan yang pertama empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, kata Bahlil, juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya. Bahlil juga menyampaikan sejauh ini sejak Januari 2025 pemerintah sudah mengeluarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban juga dilakukan untuk kawasan tambang, nah tambang yang dicabut izinnya di Raja Ampat menjadi salah satu yang ditertibkan usai ada Perpres tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jumpa pers ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, kata Prasetyo Hadi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel. Menurutnya, alasan yang pertama empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, kata Bahlil, juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya. Bahlil juga menyampaikan sejauh ini sejak Januari 2025 pemerintah sudah mengeluarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban juga dilakukan untuk kawasan tambang, nah tambang yang dicabut izinnya di Raja Ampat menjadi salah satu yang ditertibkan usai ada Perpres tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra