Begini Persiapan Bea Cukai Sambut Jemaah Haji di Bandara

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengecek fasilitas layanan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025). Hal ini dilakukan untuk menyambut kepulangan jemaah haji demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman. Foto: Heri Purnomo/detikcom

"Meninjau kesiapan dari pelayanan kita, baik itu untuk melihat kecepatan arus barang maupun jamah itu meningkat dibandingkan yang sebelum-sebelumnya. Tadi kami sudah melihat X-ray yang baru ya, dan sudah dicoba, baru install, dan kita coba face recognition, kalau dia sudah punya manifest, dia langsung akan terdeteksi," terang Anggito. Foto: Heri Purnomo/detikcom

Mulai 6 Juni 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana PengangkutFoto: Heri Purnomo/detikcom

Pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$ 1.500. Pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal US$ 2.500.Foto: Heri Purnomo/detikcom

"Jad jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa korma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi gitu ya. Kita tidak memungut atau tidak memberikan beban PDRI, atau pajak dalam rangka impor, baik biaya masuk maupun pajak-pajak," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.. Foto: Heri Purnomo/detikcom

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengecek fasilitas layanan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025). Hal ini dilakukan untuk menyambut kepulangan jemaah haji demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman. Foto: Heri Purnomo/detikcom
Meninjau kesiapan dari pelayanan kita, baik itu untuk melihat kecepatan arus barang maupun jamah itu meningkat dibandingkan yang sebelum-sebelumnya. Tadi kami sudah melihat X-ray yang baru ya, dan sudah dicoba, baru install, dan kita coba face recognition, kalau dia sudah punya manifest, dia langsung akan terdeteksi, terang Anggito. Foto: Heri Purnomo/detikcom
Mulai 6 Juni 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana PengangkutFoto: Heri Purnomo/detikcom
Pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$ 1.500. Pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal US$ 2.500.Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jad jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa korma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi gitu ya. Kita tidak memungut atau tidak memberikan beban PDRI, atau pajak dalam rangka impor, baik biaya masuk maupun pajak-pajak, ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.. Foto: Heri Purnomo/detikcom