Begini Dampak Ngeri Tambang ke Ekosistem Laut

Sejumlah potensi dampak terhadap ekosistem laut telah disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya akibat aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk kawasan Raja Ampat. Salah satu ancaman utama yang diungkap adalah sedimentasi yang dapat merusak habitat biota laut. (Reinhard Dirscherl/ullstein bild via Getty Images)
Lima pulau di Raja Ampat yang menjadi lokasi pertambangan telah dikategorikan sebagai pulau sangat kecil berdasarkan klasifikasi tiny island dari Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP melalui penjelasan dari Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (Dok. Google Maps)
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan tidak diprioritaskan dan bahkan dapat dilarang jika mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pembatasan tersebut juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. (Auriga Nusantara via AP)
Sedimentasi yang terjadi akibat aliran air hujan dari area tambang disebut dapat menutupi terumbu karang, padang lamun, dan habitat laut lainnya. Ekosistem laut dinilai sangat rentan terhadap perubahan kualitas perairan yang disebabkan oleh material tambang. (Auriga Nusantara via AP)
Gangguan terhadap ekosistem pesisir juga diperkirakan dapat berdampak pada aktivitas nelayan. Kawasan pesisir dikenal sebagai lokasi penting untuk pemijahan ikan dan pengembangan wisata bahari. (Dok. KKP)
Kewenangan KKP dalam perizinan tambang dinilai belum menyeluruh, terutama di kawasan hutan yang perizinannya masih dipegang oleh Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, peninjauan ulang terhadap aturan perizinan di pulau-pulau kecil disebut perlu dilakukan demi harmonisasi regulasi lintas kementerian. (Auriga Nusantara via AP)
Sejumlah potensi dampak terhadap ekosistem laut telah disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya akibat aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk kawasan Raja Ampat. Salah satu ancaman utama yang diungkap adalah sedimentasi yang dapat merusak habitat biota laut. (Reinhard Dirscherl/ullstein bild via Getty Images)
Lima pulau di Raja Ampat yang menjadi lokasi pertambangan telah dikategorikan sebagai pulau sangat kecil berdasarkan klasifikasi tiny island dari Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP melalui penjelasan dari Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (Dok. Google Maps)
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan tidak diprioritaskan dan bahkan dapat dilarang jika mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pembatasan tersebut juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. (Auriga Nusantara via AP)
Sedimentasi yang terjadi akibat aliran air hujan dari area tambang disebut dapat menutupi terumbu karang, padang lamun, dan habitat laut lainnya. Ekosistem laut dinilai sangat rentan terhadap perubahan kualitas perairan yang disebabkan oleh material tambang. (Auriga Nusantara via AP)
Gangguan terhadap ekosistem pesisir juga diperkirakan dapat berdampak pada aktivitas nelayan. Kawasan pesisir dikenal sebagai lokasi penting untuk pemijahan ikan dan pengembangan wisata bahari. (Dok. KKP)
Kewenangan KKP dalam perizinan tambang dinilai belum menyeluruh, terutama di kawasan hutan yang perizinannya masih dipegang oleh Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, peninjauan ulang terhadap aturan perizinan di pulau-pulau kecil disebut perlu dilakukan demi harmonisasi regulasi lintas kementerian. (Auriga Nusantara via AP)