Perjuangan Petani di Tengah Maraknya Alih Fungsi Lahan Menjadi Hunian
Seorang petani bernama Abud, tengah memanen kangkung di lahan garapannya dikawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (16/6/2025).
Abud, sudah 3 tahun terakhir memanfaatkan lahan milik pengembang ini untuk menanam kangkung.
Namun ia tidak tahu sampai kapan bisa memanfaatkan lahan tersebut, karena pengembang akan membangun hunian atau tempat tinggal dilahan tersebut.
Menurut Data Badan Pusat Statistik rata-rata konversi lahan sawah menjadi non sawah di Indonesia mencapai 100.000 hektare per tahun. Pulau Jawa menyumbang sebagian besar angka ini, dengan Jawa Timur mencatatkan angka konversi terbesar, yaitu 288.290 hektare dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagian besar lahan ini beralih fungsi menjadi area pemukiman (52,22%), industri (26,44%), serta fasilitas umum dan perkantoran lainnya.
Pemerintah sendiri telah menginisiasi program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mengontrol alih fungsi lahan dan menjamin ketersediaan lahan pertanian produktif.