Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 yang menetapkan lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari penjual daring (PMSE) mulai 14 Juli 2025. (Grandyos Zafna/detikcom)
Menurut aturan, penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenai tarif PPh 22 sebesar 0,5 % dari omzet bruto; penjual dengan omzet di bawah itu dikecualikan asalkan menyampaikan surat pernyataan ke platform. (Grandyos Zafna/detikcom)
Pemungutan dilakukan otomatis oleh lokapasar seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis yang ditunjuk sebagai PMSE. (Grandyos Zafna/detikcom)
Menurut Kemenkeu, tujuan utama skema ini bukan untuk langsung meningkatkan penerimaan negara, tetapi mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Beberapa transaksi juga dikecualikan, seperti jasa pengiriman (ojol, ekspedisi), penjualan pulsa, emas, dan surat keterangan bebas pajak (SKB). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Dengan cara ini, pedagang dengan omzet kecil tetap terbantu, sementara penjual besar dikenakan pajak secara efisien tanpa beban administrasi berat. (Rifkianto Nugroho/detikcom)