Mulai Berlaku, Tarif Tol Becakayu Naik Hingga Rp1.000

Tarif Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) resmi mengalami kenaikan. Besaran penyesuaian bervariasi antara Rp500 hingga Rp1.000 dari tarif sebelumnya, bergantung pada zona dan golongan kendaraan.  

Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang telah diteken sejak 22 Juli 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengelolaan infrastruktur jalan tol yang berkelanjutan.  

Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk menjaga kualitas layanan serta mendukung operasional jalan tol secara optimal. Pengelola menegaskan bahwa pendapatan dari tarif baru akan digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas.  

Pemberlakuan tarif baru dimulai pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB. Sejak saat itu, seluruh pengguna jalan tol sudah dikenakan tarif yang telah disesuaikan.  

Kebijakan ini diambil setelah seluruh indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol terpenuhi 100 persen. Indikator tersebut meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh, aksesibilitas, keselamatan, hingga aspek lingkungan.  

Selain itu, ketersediaan layanan darurat juga menjadi salah satu poin penting dalam pemenuhan SPM. Pengelola memastikan ambulans, derek, dan layanan bantuan jalan tersedia 24 jam.  

Dengan pemenuhan seluruh standar ini, diharapkan pengguna Tol Becakayu tetap mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan meskipun tarif mengalami penyesuaian.  

Tarif Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) resmi mengalami kenaikan. Besaran penyesuaian bervariasi antara Rp500 hingga Rp1.000 dari tarif sebelumnya, bergantung pada zona dan golongan kendaraan.  
Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang telah diteken sejak 22 Juli 2025. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengelolaan infrastruktur jalan tol yang berkelanjutan.  
Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk menjaga kualitas layanan serta mendukung operasional jalan tol secara optimal. Pengelola menegaskan bahwa pendapatan dari tarif baru akan digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas.  
Pemberlakuan tarif baru dimulai pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB. Sejak saat itu, seluruh pengguna jalan tol sudah dikenakan tarif yang telah disesuaikan.  
Kebijakan ini diambil setelah seluruh indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol terpenuhi 100 persen. Indikator tersebut meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh, aksesibilitas, keselamatan, hingga aspek lingkungan.  
Selain itu, ketersediaan layanan darurat juga menjadi salah satu poin penting dalam pemenuhan SPM. Pengelola memastikan ambulans, derek, dan layanan bantuan jalan tersedia 24 jam.  
Dengan pemenuhan seluruh standar ini, diharapkan pengguna Tol Becakayu tetap mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan meskipun tarif mengalami penyesuaian.