Barang Kena Cukai Ilegal Rp11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang

Petugas gabungan membakar barang bukti berupa rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bea Cukai Kota Semarang memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan dari periode tahun 2024 hingga 2025 yakni sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram tembakau iris, 8.649,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan empat buah ponsel pintar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Semua barang ilegal tersebut memiliki nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar