Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum ditahan pada level 2,25%. Sedangkan dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) dipangkas 25 bps menjadi 6,25%. Foto: Rifkianto Nugroho
Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 30 Desember 2025. Foto: Rifkianto Nugroho
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan ini mencermati tren penurunan Suku Bunga Deposito (SBP) ke depan, upaya antisipatif memperkuat kinerja perekonomian, dan menegaskan sinyal sinergi kebijkana,serta mempertimbangkan beberapa hal. Foto: Rifkianto Nugroho