Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun

Pekerja menawarkan produk pakaian secara daring melalui aplikasi e-commerce di Sentra Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Hingga 31 Juli 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi