Dukung UMKM, Pemerintah Hapus Pajak Usaha Kecil

Pekerja menyelesaikan proses pembuatan tahu di Sentra Produksi Tahu Kampung Giriharja, Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/9/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku UMKM yang menilai langkah pemerintah akan membantu menjaga keberlangsungan usaha mereka di tengah persaingan yang semakin ketat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban para pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. Selain pembebasan pajak, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan berbagai program pendampingan agar usaha kecil bisa naik kelas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan tahu di Sentra Produksi Tahu Kampung Giriharja, Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/9/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku UMKM yang menilai langkah pemerintah akan membantu menjaga keberlangsungan usaha mereka di tengah persaingan yang semakin ketat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban para pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. Selain pembebasan pajak, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan berbagai program pendampingan agar usaha kecil bisa naik kelas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi