Trump Terapkan Tarif 50 Persen Furnitur Impor, Industri Mebel RI Terancam

Pekerja merapikan furnitur yang dijual di salah satu pabrik di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (7/10/2025). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Trump untuk melanjutkan perang dagang pada masa pemerintahan keduanya, dengan alasan melindungi manufaktur dan keamanan nasional AS.
Tarif baru AS ini berpotensi menekan permintaan furnitur Indonesia, mengingat Amerika Serikat menjadi salah satu pasar utama ekspor furnitur nusantara.
Sebelumnya, tarif yang dikenakan AS terhadap China dan Vietnam sudah membuat harga furnitur naik, dan kini giliran Indonesia menghadapi tekanan serupa.
Kebijakan ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap industri furnitur global, termasuk Indonesia.
Menurut data Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), nilai ekspor mebel Indonesia telah menurun dari US$ 2,5 miliar pada 2022 menjadi US$ 1,9 miliar pada 2023, dengan furnitur berbahan kayu menjadi penyumbang utama.
Selain tarif 50% untuk lemari dan meja rias, Trump juga mengenakan tarif 30% untuk furnitur berlapis kain, yang dapat semakin membebani produsen dan eksportir.
Menurut Komisi Perdagangan Internasional AS, pada 2022 impor furnitur dari Asia mewakili 60% dari seluruh furnitur yang dijual di AS, termasuk 86% furnitur kayu.
Dengan kebijakan baru ini, industri mebel Indonesia dihadapkan pada ujian besar untuk menjaga posisi di pasar global, sekaligus menyiapkan strategi agar ekspor tetap kompetitif meski menghadapi tarif tinggi dari Amerika Serikat.